Connect with us

Palembang

Dua Orang Ditahan Kejati Sumsel, Perkara Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD Muba

Published

on

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahan terhadap dua (2) orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023. Sumber foto; Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Palembang, Justitapos.com – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahan terhadap dua (2) orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel nomor PRINT-10/L6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Hal tersebut dilontarkan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel saat siaran pers, Senin (02/6/25).

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka yakni:
1. MO selaku Penasehat Hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-12/L6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
2. MH selaku Kasih Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diterapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,” ungkap Vanny.

Lebih lanjut Vanny menuturkan bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam perkara lain.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; atau Kedua Pasal 22 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” imbuhnya.

Menurut Vanny ia mengatakan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang.

“Modus Operandi
MO dan MH secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas Vanny.(Sumber; Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Editor; M. Susanto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

Copyright ©2025 JustitaPos.com