Palembang
Dugaan Tipikor Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kejati Sumsel Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II
Palembang, Justitapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melaksanakan rahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Selasa (09/09/25).

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam siaran pers nya mengatakan selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkapnya.
Perlu diketahui kata Vanny, ia menjelaskan bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Modus Operandi :
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades,” jelas Vanny.
Menurut Vanny ia menjelaskan adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang.(Sumber Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel).
Editor: Susanto
-
Fashion8 years agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
PALI8 months agoGara-gara korsleting listrik, 1 rumah di daerah Pali terbakar
-
PALI4 months agoMenelisik Kepemimpinan Bupati Kabupaten PALI, ” Asgianto, S.T dan Iwan Tuaji, S.H.
-
PALI4 months agoWujud Kepedulian Terhadap Warga Terkena Musibah Kebakaran, PP Ranting Desa Suka Maju Salurkan Bantuan
-
Sports8 years agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business8 years agoThe 9 worst mistakes you can ever make at work
-
PALI4 months agoDalam Rangka HUT RI Ke-80, Pemdes Talang Akar Akan Gelar Jalan Santai, Banyak Hadiah Menarik
-
PALI8 months agoKorban pengkeroyokan di Simpang Tais Pali lapor Polisi
