PALI
Kerugian Negara Mencapai Rp.860 Juta, Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

PALI, Justitapos.com – Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jum’at, (20/06/25), dan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR, menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp.1 miliar.
“Namun, dari hasil penyelidikan, terduga tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan, bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,” ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.
Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, terduga tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,” tegas Kapolres.
Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen, S.H., M.H untuk perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran, terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi.” Tukasnya.(Rls Humas Polres PALI)
-
Fashion8 years ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
PALI3 months ago
Gara-gara korsleting listrik, 1 rumah di daerah Pali terbakar
-
PALI4 months ago
Korban pengkeroyokan di Simpang Tais Pali lapor Polisi
-
Regional8 years ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports8 years ago
Phillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business8 years ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Regional8 years ago
Disney’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Business8 years ago
The 9 worst mistakes you can ever make at work