PALI
Kerugian Negara Mencapai Rp.860 Juta, Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
PALI, Justitapos.com – Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jum’at, (20/06/25), dan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR, menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp.1 miliar.
“Namun, dari hasil penyelidikan, terduga tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan, bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,” ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.
Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, terduga tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.
“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,” tegas Kapolres.
Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen, S.H., M.H untuk perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran, terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi.” Tukasnya.(Rls Humas Polres PALI)
-
Fashion9 years agoThese ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
PALI11 months agoGara-gara korsleting listrik, 1 rumah di daerah Pali terbakar
-
PALI7 months agoWujud Kepedulian Terhadap Warga Terkena Musibah Kebakaran, PP Ranting Desa Suka Maju Salurkan Bantuan
-
PALI7 months agoMenelisik Kepemimpinan Bupati Kabupaten PALI, ” Asgianto, S.T dan Iwan Tuaji, S.H.
-
Business9 years agoThe 9 worst mistakes you can ever make at work
-
Sports9 years agoPhillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
PALI7 months agoDalam Rangka HUT RI Ke-80, Pemdes Talang Akar Akan Gelar Jalan Santai, Banyak Hadiah Menarik
-
PALI11 months agoKorban pengkeroyokan di Simpang Tais Pali lapor Polisi
