PALI
Melalui Restorative Justice, Kejari PALI Resmi Hentikan Kasus Pencurian di Tanjung Kurang

PALI, Justitapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Alamsyah bin Masnawi. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Rabu (30/07/25).
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.30–13.30 WIB di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Tersangka Alamsyah bin Masnawi sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap korban Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai pada 8 Juli 2025.
Menurut Julfadli, Kejaksaan mengambil langkah RJ karena memenuhi sejumlah syarat penting diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Proses RJ ini mendapat persetujuan berjenjang. Setelah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini kemudian dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH MH menyatakan bahwa RJ adalah langkah progresif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan semata.
“Kami melihat penyelesaian perkara seperti ini memberi dampak lebih baik bagi masyarakat. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dan memenuhi ketentuan, maka Restorative Justice adalah jalan terbaik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Kejari PALI akan terus mengedepankan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keutuhan sosial.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik hukum secara damai di tengah masyarakat, terutama untuk perkara ringan yang tidak berdampak luas,” imbuhnya.
Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berjalan lancar dan aman. Acara tersebut juga menjadi ajang edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar warga.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri PALI menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice.
-
Fashion8 years ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
PALI4 months ago
Gara-gara korsleting listrik, 1 rumah di daerah Pali terbakar
-
PALI4 months ago
Korban pengkeroyokan di Simpang Tais Pali lapor Polisi
-
Regional8 years ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports8 years ago
Phillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business8 years ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Regional8 years ago
Disney’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Business8 years ago
The 9 worst mistakes you can ever make at work