Palembang
Kasus Pinjaman Kredit Bank Plat Merah Kepada PT. BSS Dan PT. SAL, Kejati Sumsel Sita Uang RP 5.06 Miliar
Palembang, Justitapos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), telah melakukan penyertaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000. (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,. SH MH dalam konferensi pers dengan awak media di Ruang konferensi pers Kejati Sumsel, Kamis (7/8/25).
“Uang tersebut merupakan hasil sitaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank plat merah kepada PT.BSS dan PT.SAL,” bebernya.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan Perkara Tipikor tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan keuangan negara.
“Kedepannya akan ada potensi pengumpulan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nantinya akan dilakukan pelanggan dengan perkiraan kurang lebih Rp 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah),” ungkap Vanny.
Lebih lanjut Vanny beberkan bahwa dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp 1 Triliun.
“Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel, tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.” Tukas Vanny.