Muara Enim

Kejari PALI Laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Tindak Pidana Korupsi Atas Nama BD dan MB

Published

on

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Riko Adrian, S.H dan Judistira Yusticia, SH, MH telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI Septian Safa'at, SH, MH dan Agnes Putri Arzita, SH terkait tindak pidana korupsi atas nama tersangka BD dan tersangka MB. Bertempat di Lapas Klas IIB Muara Enim, pada Jum'at (08/08/25). Sumber foto Humas Kejari PALI

Muara Enim, Justitapos.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Riko Adrian, S.H dan Judistira Yusticia, SH, MH telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI Septian Safa’at, SH, MH dan Agnes Putri Arzita, SH terkait tindak pidana korupsi atas nama tersangka BD dan tersangka MB. Bertempat di Lapas Klas IIB Muara Enim, pada Jum’at (08/08/25).

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH MH dalam siaran pers nya mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Riko Adrian, S.H dan Judistira Yusticia, SH, MH telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI Septian Safa’at, SH, MH dan Agnes Putri Arzita, SH terkait tindak pidana korupsi atas nama tersangka BD dan tersangka MB, pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan barang bukti berupa 283 (dua ratus delapan puluh tiga) dokumen yang mendukung tindak pidana korupsi tersebut, 3 (Tiga) Unit Laptop yang disita dari Dinas Disperindag, 2 (Dua) Unit Handphone milik tersangka.

“Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Atas Nama Tersangka A.n Tersangka BD dan Tersangka MB pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti (P16) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALI,” jelasnya.

Menurut Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH MH ia menuturkan bahwa setelah dilakukan Tahap II Tersangka BD dan Tersangka MB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: PRINT-1268/L.6.22/ft.1/08/2025 tertanggal 08 Agustus 2025.

“Bahwa setelah di lakukan Tahap II Penuntut Umum akan melimpahkan Berkas Perkara A.n Tersangka BD dan Tersangka MB ke Pengadilan Negeri Klas I A Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA sebagaimana ketentuan Pasal 142 ayat (1) KUHAP, kegiatan tersebut berjalan aman terkendali.” Tukasnya.(Sumber Kejari PALI)

Editor : M. Susanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

Exit mobile version