Connect with us

Palembang

Kejati Sumsel Gelar Penyerahan Barang Bukti dan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Published

on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pada sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit, Jum'at (16/05/25). Sumber foto; Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Palembang, Justitapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pada sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit, Jum’at (16/05/25).

Dalam siaran pers nya, Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengutarakan pada hari ini Jum’at 16 Mei 2025 telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang tersangka.

“RM selaku Bupati Musi Rawas tahun 2005 sampai dengan 2015, ES selalu Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 sampai dengan 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 samapi dengan 2016, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan kelapa sawit,” ujar Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, ia menuturkan para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A khusus.” Tukasnya.
(Sumber Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

Copyright ©2025 JustitaPos.com