PALI
Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, BZ (29) Dibekuk di Palembang
PALI, Justitapos.com – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab, Polisi Resort Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI), Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Penukal. Diduga pelaku berinisial BZ (29), warga Desa Gunung Menang, berhasil diamankan oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab saat berada di wilayah Palembang, Sabtu dini hari (31/5/25) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (10/5/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga Pelaku meminjam sepeda motor honda scoopy bernopol B 6077 KZQ milik korban, Lagan Wijaya (30), dengan dalih hendak menemui temannya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, diduga pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin korban.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 13 Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta rupiah.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H bersama anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, posisi diduga pelaku berhasil dilacak di wilayah Kota Palembang.
“Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Dedy Kurnia, S.H.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy, STNK, dan BPKB atas nama Harly Hindrayana Kurniawan.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat anggota di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat, khususnya Tim Srigala yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu relatif singkat,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui AKP Dedy Kurnia, S.H.
Saat ini, diduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Rls Humas Polres PALI)