Palembang
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Palembang, Justitapos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17 PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel ia menuturkan Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H melakukan penggeledahan pada 1 (satu) lokasi yaitu:
“Rumah milik tersangka AN (Mantan Gubernur Sumsel) di Jalan Merdeka Kota Palembang,” bebernya.
Masih dikatakan Vanny, ia mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan pada Rumah Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde, kegiatan Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tukasnya.(Sumber Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)
Editor; M. Susanto