Palembang
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang
Palembang, Justitapos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel nomor : PRINT-1124/L . 6.5 /Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam siaran pers nya ia mengatakan Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh koordinator pada Kejati Sumsel Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu:
“1. Rumah milik tersangka H di jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang;
Rumah milik tersangka RY di jalan Angkatan 66 Kota Palembang;
Rumah milik tersangka EH di jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang,” jelasnya, pada Rabu (09/07/25).
Lebih lanjut dikatakan Vanny, ia menuturkan bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serat surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tukasnya.(Sumber Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)
Editor; M. Susanto