Palembang
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL
Palembang, Justitapos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Menurut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam dihubungi justitapos.com ia mengatakan penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan estimasi Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.3 Triliun.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan pada empat (4) tempat lokasi yaitu: 1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
2. Kantor PT. PU di Jalan Jendral Basuki Rachmat Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” beber Vanny.
Masih dikatakan Vanny, ia menuturkan bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
“Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” Tukasnya. (Sumber Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)
Editor : M. Susanto