Palembang

Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Atas Nama YE

Published

on

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO, atas nama tersangka YE. Pada Selasa (20/05/25) sekira pukul 17.45 WIB bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.(Sumber foto; Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Palembang, Justitapos.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO.

Dalam siaran pers nya, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama Tersangka YE, yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, di Provinsi Sumatra Selatan.

“YE, merupakan Tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” ungkap Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, ia menjelaskan dengan sangkaan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Masih dikatakan Vanny, atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka YE dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024.

“Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).” Tukasnya.

Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.Sumber Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)

Editor; M. Susanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

Exit mobile version