Palembang

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan Jaksa, Begini Kata Vanny Yulia Eka Sari

Published

on

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus Obstruction of Justice terkait tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023. Sumber foto: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Palembang, Justitapos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus Obstruction of Justice terkait tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengatakan kedua tersangka berinisial MO, yang berperan sebagai penasehat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Muba, diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Penahanan terhadap keduanya akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah proses tahap II rampung, penanganan perkara ini beralih sepenuhnya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujar Vanny.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” Tukasnya.(Sumber Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)

Editor: M. Susanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

Exit mobile version