Palembang
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan Jaksa, Begini Kata Vanny Yulia Eka Sari

Palembang, Justitapos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus Obstruction of Justice terkait tindak pidana korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengatakan kedua tersangka berinisial MO, yang berperan sebagai penasehat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada DPMD Kabupaten Muba, diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Penahanan terhadap keduanya akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah proses tahap II rampung, penanganan perkara ini beralih sepenuhnya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujar Vanny.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.” Tukasnya.(Sumber Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel)
Editor: M. Susanto
-
Fashion8 years ago
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
PALI3 months ago
Gara-gara korsleting listrik, 1 rumah di daerah Pali terbakar
-
PALI4 months ago
Korban pengkeroyokan di Simpang Tais Pali lapor Polisi
-
Regional8 years ago
The old and New Edition cast comes together to perform
-
Sports8 years ago
Phillies’ Aaron Altherr makes mind-boggling barehanded play
-
Business8 years ago
Uber and Lyft are finally available in all of New York State
-
Regional8 years ago
Disney’s live-action Aladdin finally finds its stars
-
Business8 years ago
The 9 worst mistakes you can ever make at work